1
Data Pelapor
2
Cek Polis
3
Kronologi
4
Dokumen
Langkah 1: Profil Pelapor
Pindai KTP Anda untuk mengisi formulir secara otomatis.
Langkah 2: Cek Kendaraan & Polis
Pindai STNK Anda untuk memvalidasi proteksi kendaraan.
Polis Terdaftar ✅
Polis ID:-
Tertanggung:-
Kendaraan:-
Langkah 3: Detail Kejadian
Berikan informasi kronologis yang terjadi (Lokasi dan Deskripsi kejadian).
📸
Unggah Bukti Kerusakan
ID Laporan Anda: #LKS-PENDING
Pilih foto kerusakan, KTP, dan SIM sekaligus.